dc.description.abstract |
Ranjau darat merupakan perangkat yang digunakan manusia untuk melumpuhkan musuh saat terjadinya
konflik bersenjata. Dengan banyaknya penggunaan ranjau darat dalam konflik bersenjata khususnya di
Afghanistan, maka penelitian ini akan berusaha untuk mencari pihak yang dapat dimintakan
pertanggungjawaban berdasarkan perangkat hukum internasional seperti Convention on Prohibitions or
Restrictions on the Use of Certain Conventional Weapons Which May be Deemed to be Excessively
Injurious or to Have Indiscriminate Effects 1980, Convention on the Prohibition of the Use,
Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction 1997 dan juga
Hukum Kebiasaan Internasional atas penggunaan ranjau darat dalam konflik bersenjata yang terjadi di
negara tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah dengan menggunakan metode yuridis normatif,
yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan menggunakan segala sumber pustaka yang berkaitan
dengan penulisan yang dilakukan. Sumber pustaka yang digunakan berupa sumber pustaka primer yaitu
sumber hukum seperti Undang-Undang atau dalam penelitian ini adalah konvensi internasional serta
sumber pustaka sekunder yaitu buku, jurnal, web dan juga artikel yang berkaitan dengan penelitian
ini. |
en_US |