dc.description.abstract |
Perkawinan menurut hukum Islam didefinisikan sebagai perkawinan yang disertai dengan
akad yang mengikat secara hukum berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam. Menurut
Pasal 4 KHI, Perkawinan dinilai absah dan tunduk sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan dimana setiap perkawinan harus dituliskan berlandaskan aturan undangundang
yang ada. Perkawinan yang dilakukan menurut kebiasaan agama atau hukum adat
tetapi tidak dicatat di kantor pencatat nikah (KUA) dikenal dengan istilah “kawin sirri”
yang secara harfiah berarti “di bawah tangan nikah sirri”. Disisi lain, Pasal 5 ayat (1)
KHI menyatakan supaya terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap
perkawinan harus dicatat. Tujuan dicatatkannya perkawinan sendiri yaitu sebagai bentuk
perlindungan yang diberikan kepada setiap individu di tiap negara agar mendapatkan
pengakuan juga pelayanan yang sama dan sebagai bukti yang otentik mengenai legalitas
atas perkawinan tersebut di mata hukum. Selain itu, terdapat beberapa alasan lain yang
mengharuskan perkawinan dicatatkan yaitu untuk memudahkan urusan birokrasi seperti
tunjangan untuk keluarga, asuransi atau memastikan istri dan anak mendapatkan hak yang
semestinya mereka dapatkan. Adapun di tengah dunia yang serba digital ini, marak
bermunculan situs jasa layanan nikah sirri online yang mana kedudukan dan keabsahan
dari perkawinan dan juga akta yang diterbitkan oleh pihak penyelenggaranya masih
dikatakan abu-abu. Maka dari itu, sebagai upaya untuk mencegah juga memberikan
sosialisasi juga edukasi terkait perkawinan sirri online yang menimbulkan dampak negatif
bagi masyarakat di Indonesia, diperlukan adanya pedoman untuk membatasi dan
mengontrol kegiatan perkawinan sirri online tersebut. Dengan adanya perkawinan sirri
online dan juga dokumen elektronik yang diterbitkan pihak penyelenggara perkawinan
sirri online, dikhawatirkan adanya permasalahan baru, yaitu terjadinya pertentangan
antara Hukum Islam dan juga Hukum Komunikasi dan Informasi. Berdasarkan hal
tersebut, skripsi ini akan membahas mengenai permasalahan: bagaimana kedudukan
mengenai dokumen elektronik yang dikeluarkan oleh peyelenggara situs nikah sirri online
dan juga analisis mengenai situs nikah sirri online. |
en_US |