Abstract:
Pada penulisan hukum ini akan fokus membahas dan meneliti secara mendalam kebijakan pajak terhadap barang mewah di Indonesia. Seiring berkembangnya zaman maka terjadi perubahan pandangan dan penilaian terhadap barang mewah. Beberapa barang ada yang dahulu dianggap barang mewah namun saat ini dianggap sebagai barang biasa yang dikonsumsi oleh seluruh golongan masyarakat begitu pun sebaliknya. Berdasarkan fakta tersebut, hukum pajak yang mengatur terhadap barang mewah pun juga harus bersifat dinamis seiring dengan perkembangan barang mewah sebagai objek yang diatur. Penulis melihat bahwa peraturan yang mengatur pajak terhadap barang mewah saat ini hanya terbatas pada beberapa barang saja sedangkan pada kenyataannya terdapat barang-barang lain yang memenuhi kriteria barang mewah sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan berpotensi untuk dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Penulis menilai bahwa terbatasnya barang-barang yang dikenakan PPnBM tidak mewujudkan tujuan dari pengenaan PPnBM dan akan menciderai nilai keadilan yang lekat dengan pemungutan pajak serta semakin memperlebar kesenjangan antara beban pajak orang berpenghasilan tinggi dan orang berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, penulisan hukum ini akan diberi judul “Kebijakan Mengenai Pengelompokan dan Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pajak Barang Mewah dalam Rangka Pemenuhan Tujuan Pajak di Indonesia”.