dc.description.abstract |
Perkembangan sektor ekonomi dewasa ini semakin pesat dibuktikan dengan banyaknya aktivitas usaha yang dilakukan oleh masyarakat dalam suatu
perkumpulan yang disebut sebagai korporasi. Dengan berdirinya berbagai korporasi di Indonesia, memungkinkan terjadinya suatu tindak pidana oleh
korporasi yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan ekonomi, sosial, dan politik Indonesia. Banyaknya tindak pidana oleh korporasi yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian lebih bagi negara, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana. Hal ini mengakibatkan kedudukan hukum korporasi tidak diakui, sehingga dampaknya korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana tidak dapat dihukum atau dibebankan pertanggungjawaban pidana. Permasalahan selanjutnya adalah untuk dapat dijatuhi pidana maka harus memenuhi syarat pemidanaan yang terdiri dari unsur actus reus (tindak pidana) dan mens rea (kesalahan), dimana mens rea ini termasuk ke dalam unsur sikap batin atau kalbu yang hanya dimiliki oleh manusia. Sehingga, apabila korporasi melakukan suatu tindak pidana, untuk dapat membebankan pertanggungjawaban diperlukan menentukan unsur mens reanya. Kemudian, terhadap korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana maka akan dijatuhi pidana pokok berupa pidana denda. Apabila korporasi tidak dapat membayar denda tersebut maka harta kekayaan korporasi akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran denda. Menjadi permasalahan apabila harta benda korporasi meskipun telah disita dan dilelang tetap tidak dapat melunasi pidana denda tersebut, lantas bagaimana selanjutnya korporasi harus bertanggungjawab terhadap pidana denda yang tidak dapat dibayar lunas tersebut.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut KUHP Baru, telah mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dibuktikan dalam Pasal 45 KUHP Baru. Kemudian, dalam menentukan unsur mens rea pada korporasi yang tidak memiliki sikap batin karena bukan manusia, maka unsur kesalahannya tersebut dapat dilihat dari kesalahan pengurusnya yang memiliki kedudukan fungsional dan hubungan kerja atau hubungan lain dalam lingkup kegiatan usaha korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Selanjutnya, terhadap korporasi yang tidak dapat melunasi denda yang telah dijatuhkan kepadanya, meskipun seluruh harta kekayaan korporasi tersebut telah disita dan dilelang, maka terhadap korporasi tersebut akan dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi. |
en_US |