Konstruksi unsur Mens Rea sebagai syarat pertanggungjawaban pidana korporasi dan pelunasan denda sebagai pidana pokok korporasi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Rahmah, Aida Annisa
dc.date.accessioned 2024-07-04T04:05:08Z
dc.date.available 2024-07-04T04:05:08Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44727
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17322
dc.description 5331 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan sektor ekonomi dewasa ini semakin pesat dibuktikan dengan banyaknya aktivitas usaha yang dilakukan oleh masyarakat dalam suatu perkumpulan yang disebut sebagai korporasi. Dengan berdirinya berbagai korporasi di Indonesia, memungkinkan terjadinya suatu tindak pidana oleh korporasi yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan ekonomi, sosial, dan politik Indonesia. Banyaknya tindak pidana oleh korporasi yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian lebih bagi negara, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana. Hal ini mengakibatkan kedudukan hukum korporasi tidak diakui, sehingga dampaknya korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana tidak dapat dihukum atau dibebankan pertanggungjawaban pidana. Permasalahan selanjutnya adalah untuk dapat dijatuhi pidana maka harus memenuhi syarat pemidanaan yang terdiri dari unsur actus reus (tindak pidana) dan mens rea (kesalahan), dimana mens rea ini termasuk ke dalam unsur sikap batin atau kalbu yang hanya dimiliki oleh manusia. Sehingga, apabila korporasi melakukan suatu tindak pidana, untuk dapat membebankan pertanggungjawaban diperlukan menentukan unsur mens reanya. Kemudian, terhadap korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana maka akan dijatuhi pidana pokok berupa pidana denda. Apabila korporasi tidak dapat membayar denda tersebut maka harta kekayaan korporasi akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran denda. Menjadi permasalahan apabila harta benda korporasi meskipun telah disita dan dilelang tetap tidak dapat melunasi pidana denda tersebut, lantas bagaimana selanjutnya korporasi harus bertanggungjawab terhadap pidana denda yang tidak dapat dibayar lunas tersebut. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut KUHP Baru, telah mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dibuktikan dalam Pasal 45 KUHP Baru. Kemudian, dalam menentukan unsur mens rea pada korporasi yang tidak memiliki sikap batin karena bukan manusia, maka unsur kesalahannya tersebut dapat dilihat dari kesalahan pengurusnya yang memiliki kedudukan fungsional dan hubungan kerja atau hubungan lain dalam lingkup kegiatan usaha korporasi yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Selanjutnya, terhadap korporasi yang tidak dapat melunasi denda yang telah dijatuhkan kepadanya, meskipun seluruh harta kekayaan korporasi tersebut telah disita dan dilelang, maka terhadap korporasi tersebut akan dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject KORPORASI en_US
dc.subject PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA en_US
dc.subject MENS REA en_US
dc.subject PELUNASAN PIDANA DENDA en_US
dc.title Konstruksi unsur Mens Rea sebagai syarat pertanggungjawaban pidana korporasi dan pelunasan denda sebagai pidana pokok korporasi en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901092
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account