Abstract:
Kemajuan teknologi pada saat ini berkembang sangat pesat, khususnya dalam kaitannya dengan teknologi informasi. Teknologi informasi yang pada saat
ini berkembang sangat pesat salah satunya yaitu media sosial. Media sosial berpengaruh bagi kehidupan banyak orang, khususnya masyarakat Indonesia dalam mendapatkan informasi-informasi terkini. Media sosial secara berkala memunculkan fitur-fitur baru. Media sosial yang pada saat ini banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Instagram, TikTok, dan Facebook. Di dalam perkembangan fitur-fitur baru dalam media sosial, setiap penyelenggaraan yang ada di dalamnya diatur di dalam sebuah kebijakan yang dibuat oleh media sosial tersebut, di mana kebijakan tersebut masih terdapat harus sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam membuat kebijakan, media sosial wajib bertanggung jawab atas semua yang telah dibuatnya, sebagaimana peraturan perundang-undangan mengaturnya. Setiap kebijakan perlu mengatur terkait pelindungan data pribadi agar setiap penggunanya dapat terlindungi. Apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi, maka terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak media sosial maupun pihak pengguna media sosial tersebut. Setiap upaya hukum dapat dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan yang berlaku pada peraturan perundang-undangan. Di dalam penelitian ini, digunakan penelitian secara yuridisnormatif dengan memanfaatkan setiap sumber hukum dan kepustakaan yang ada untuk menemukan jawaban berupa solusi hukum atas pertanyaan-pertayaan hukum yang ada.
Media sosial Instagram, TikTok, dan Facebook belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan perundang-undangan, sehingga dibutuhkan peninjauan hukum yang lebih dalam. Masih banyak terjadi penyalahgunaan data pribadi yang disebabkan oleh kurang sesuainya kebijakan tersebut dengan peraturan perundang-undangan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pengguna media sosial adalah dengan memperhatikan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu dapat dilakukan upaya hukum berupa peninjauan hukum terhadap pembuat kebijakan media sosial tersebut.