Abstract:
Seorang anak pada dasarnya memiliki hak untuk bertumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini juga berlaku bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Namun, pada kenyataannya seringkali hak tersebut justru tidak didapatkan oleh ABH dengan adanya pemberitaan-pemberitaan di media yang menyebarkan/mempublikasikan identitas sang anak. Hal ini utamanya terjadi dalam media online yang saat ini sudah menjadi media yang mempermudah masyarakat dalam mengakses suatu informasi atau pemberitaan. Media online yang dimaksud pun merupakan media milik pers dan bukan media milik perorangan yang di mana penyebaran informasinya dilakukan oleh wartawan. Padahal, Indonesia telah mengatur larangan publikasi terhadap identitas ABH di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Tidak hanya itu, Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman wartawan dalam menjalankan profesinya pun sebenarnya telah mengatur hal tersebut. Terkait dengan pelanggaran pada hak anak ini, hal ini bukanlah sekedar masalah etik bagi wartawan, melainkan telah menjadi suatu kejahatan yang dapat mengakibatkan terhambatnya tumbuh dan kembang anak karena tersebarnya identitas anak dalam suatu pemberitaan. Hambatan tersebut dapat muncul dari stigma atau label negatif yang diberikan masyarakat kepada anak tersebut karena suatu pemberitaan itu sendiri dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap suatu hal yang diberitakan. Terkait hal tersebut, berdasarkan UU SPPA seharusnya identitas anak dalam media cukup hanya dengan menyebutkan inisial saja dan hal-hal yang tidak seharusnya dipublikasikan adalah hal-hal yang dapat mengungkap jati diri ABH seperti, nama dan wajah sang anak, alamat, maupun nama orang tuanya. Adapun pemahaman wartawan terhadap identitas anak dalam pemberitaan diantaranya adalah dengan tidak menyebutkan nama, cukup menggunakan ilustrasi sebagai gambar dan cukup melakukan pengambilan gambar dari sisi belakang saat persidangan, serta penyebutan alamat hanya sampai wilayah kecamatan saja. Seorang wartawan juga bukan merupakan sosok yang kebal terhadap hukum sehingga terhadap seorang wartawan, sanksi di dalam UU SPPA juga dapat dikenakan terhadapnya.