dc.description.abstract |
Penelitian ini menganalisis konsep legalisasi dokumen publik dalam hubungan internasional antar negara. Proses legalisasi dokumen adalah proses yang menentukan keabsahan dokumen yang diterbitkan oleh pihak berwenang. Hal ini berdampak pada hubungan hukum dan interaksi antarnegara. Di Indonesia, dokumen dari luar negeri harus dilegalisir sebelum digunakan di negara tersebut, begitu juga sebaliknya. Namun, proses legalisasi ini kompleks dan memakan waktu serta biaya yang besar. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille, yang memiliki tujuan untuk menghapuskan persyaratan legalisasi dokumen publik asing. Namun, Konvensi Apostille juga memiliki Batasan salah satunya hanya menyatakan keaslian tanda tangan pada dokumen publik, bukan mengesahkan isi atau substansi dokumen.
Penggunaan Sertifikat Apostille sebagai alat bukti di Pengadilan juga menimbulkan pertanyaan dan keraguan terkait kebenaran substansial. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kedudukan dokumen publik yang memiliki Sertifikat Apostille sebagai alatbukti di Pengadilan, dengan mempertimbangkan batasan dan kendala yang ada. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menggunakan bahan pustaka sebagai sumber datanya. Dari hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa Apostille tidak dapat dibebani verifikasi substansial, begitupun juga dengan Service Convention dan Taking Evidence Abroad Convention. Oleh karena itu beban pembuktian dokumen yang diberi Sertifikat Apostille terdapat pada pemilik dokumen tersebut. |
en_US |