Studi kasus mengenai keabsahan “Gentlemen’s Agreement” ditinjau berdasarkan hukum Indonesia serta pengabaian perjanjian nominee dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 325/PDT.G/2014/PN DPS, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 171/PDT/2015/PT.DPS, Putusan Kasasi No. 321 K/PDT/2017

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account