Abstract:
Penelitian ini betujuan untuk menganalisis keunikan putusan Majelis Hakim dalam memutus perkara yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Dps, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 171/Pdt/2015/Pt.Dps, dan Putusan Kasasi No. 321 K/Pdt/2017. Putusan ini bermula pada kasus tiga Warga Negara Asing membentuk Gentlemen’s Agreement untuk berinvestasi melalui pembelian sebidang tanah di Indonesia menggunakan perjanjian nominee. Kemudian timbul sengketa di antara para pihak di mana pengadilan Indonesia memutuskan penyelesaian sengketa diantara para pihak termaksud. Keunikan dalam putusan ini terletak pada putusan Majelis Hakim yang mengabaikan keberadaan perjanjian nominee yang pada dasarnya bertentangan dengan Hukum Tanah Nasional dan mengabulkan ganti rugi kepada Para Penggugat. Penelitian ini juga mengkaji keabsahan Gentlemen’s Agreement berdasarkan Hukum Indonesia, serta dampaknya terhadap perjanjian nominee serta jual beli tanah yang dilakukan kemudian, serta menganalisis apakah pertimbangan Majelis Hakim telah memiliki dasar hukum yang tepat.
Gentlemen’s Agreement yang berisi kesepakatan untuk membeli tanah mengandung causa yang bertentangan dengan Undang-Undang yakni Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA, sehingga tidak memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan KUHPerdata dan berakibat batal demi hukum. Batalnya Gentlemen’s Agreement menimbulkan konsekuensi batalnya perjanjian nominee dan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan kemudian. Perjanjian nominee merupakan tindakan penyelundupan hukum yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UUPA. Pertimbangan Majelis Hakim yang mengabaikan perjanjian nominee tidak memiliki dasar hukum, sehingga pertimbangan Majelis Hakim yang mengabaikan keberadaan perjanjian nominee dan mengabulkan ganti kerugian adalah tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Pengabulan ganti kerugian melalui lelang oleh Majelis Hakim bertentangan dengan konsekuensi hukum yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UUPA karena seharusnya tanah jatuh kepada negara dan tidak dapat dilelang. Putusan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan keabsahan Gentlemen’s Agreement dan mengabaikan perjanjian nominee serta mengabulkan ganti kerugian adalah keliru. Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan mengenai keabsahan Gentlemen’s Agreement maupun perjanjian nominee yang dibentuk oleh para pihak. Majelis Hakim dalam menegakkan hukum sebaiknya tidak mengabaikan aspek kepastian hukum dan menegakkan asas nasionalitas yang memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia.