Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesadaran hukum yang dimiliki masyarakat khususnya masyarakat Kota Bandung dalam hal perannya memberikan perlindungan kepada anak. Masalah terkait kekerasan anak dalam rumah tangga dewasa ini seringkali terjadi. Anak belum dapat membela dirinya sendiri membutuhkan campur tangan pihak lain untuk membantunya keluar dari jerat kekerasan dalam rumah tangganya. Peran masyarakat dalam perlindungan anak telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya rumusan tersebut, penelitian ini mencoba menganalisa sejauh mana masyarakat yang diwakili oleh masyarakat Kelurahan Hegarmanah dan masyarakat Kelurahan Kebon Jayanti, memahami peraturan tersebut. Selain memahami, akan dianalisa juga sudah tercapainya harapan dari rumusan peran masyarakat melindungi anak dalam perundang-undangan atau belum. Serta, faktor apa saja yang menghambat terlaksananya peran masyarakat dalam melindungi anak khususnya dari kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh orang tuanya.