Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Indonesia yang semakin hari semakin banyak perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya menjadi lebih besar, sehingga banyak pekerja/buruh yang dibutuhkan khususnya pekerja paruh waktu. Saat bekerja, pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja maka pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum. Namun, adanya pendapat yang menyatakan bahwasannya pekerja paruh waktu itu tidak memiliki kedudukan hukum dan perlindungan hukum. Tidak adanya ketentuan yang jelas yang mengatur pekerja paruh waktu sehingga dipersamakan pada pekerja tetap atau pekerja pada umumnya. Kondisi ini berdampak pada kedudukan hukum dan perlindungan hukum bagi pakerja paruh waktu yang mengalami kecelakaan kerja.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi rujukan perilaku setiap orang. Dalam menganalisis/ mengkaji yang di dapatkan dari hasil studi pustaka secara sistematis dangan menggunakan bahan kajian primer,sekunder dan tersier.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwakedudukan hukum yang dimiliki pekerja paruh waktu dan pekerja tetap adalah sama dan tidak ada perbedaan pada saat mengalami sebuah kecelakaan kerja sehingga pekerja paruh waktu memiliki perlindungan hukum pada saat mengalami kecelakaan kerja yang diberlakukan sama dengan pekerja pada umumnya.