dc.description.abstract |
Prinsip-prinsip syariah mengenal beberapa jenis akad, salah satunya adalah Akad
Istishna. Akad Istishna adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan
dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dan pihak penjual. Tetapi dalam praktiknya, masih terdapat ketidaksesuaian antara hukum Islam, dengan apa yang terjadi di lapangan. Sehingga tidak sesuai dengan Fatwa MUI NO: 06/DSN-MUI/IV/2000. Maka permasalahannya Apakah transaksi Istishna dalam jual beli perumahan syariah di Perumahan X sudah sesuai dengan prinsip syariah, dan bagaimana tanggung jawab developer dalam melindungi dan menjamin hak-hak konsumen di Perumahan X. Permasalahan tersebut akan dijawab dengan penelitian secara normatif terhadap Akad Istishna dari Perumahan X tersebut, peraturan Perundang-undangan, Peraturan Mahkamah Agung, Fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta literatur yang mendukung penelitian ini. pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan tinjauan Pustaka, masih adanya ketidaksesuaian Akad jual beli Perumahan X dengan prinsip syariah, yakni bertentangan dengan persyaratan transaksi Istishna dalam jual beli syariah yang harus dipenuhi Fatwa MUI NO: 06/DSNMUI/ IV/2000, serta bertentangan dengan rukun Istishna. Tanggung jawab yang diberikan PT. NR sebagai developer Perumahan X dalam melindungi dan menjamin hak-hak konsumen ini masih memiliki kelemahan. Sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum terkait tanggung jawab yang diberikan oleh PT. NR selaku pihak developer perumahan kepada konsumen dalam melindungi dan menjamin terpenuhnya hak konsumen seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. |
en_US |