Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peristiwa dimana anak dipekerjakan menjadi pekerja di rumah menjadi Pekerja Rumah Tangga atau dapat disebut juga sebagai Pekerja Rumah Tangga Anak. Peristiwa seperti ini dapat terjadi karena diketahui terdapat peraturan yang tidak jelas, tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur akan hal tersebut dan adanya juga tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lainnya yang mana dampak dari hal tersebut adalah banyaknya anak yang bekerja di rumah menjadi Pekerja Rumah Tangga atau yang disebut juga dengan Pekerja Rumah Tangga. Selanjutnya kondisi seperti ini dapat berdampak negatif kepada anak baik dalam segi fisik maupun psikis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Terdapat ketidakjelasan hukum dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan terdapat kekosongan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga Anak dalam Peraturan Daerah. (2) Perlindungan hukum bagi anak yang bekerja di rumah menjadi Pekerja Rumah Tangga pun ditemukan bahwa adanya kekosongan hukum. Adapun juga tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis, mengetahui dan menjelaskan: (a) Permasalahan hukum apa saja yang dapat ditemukan terkait anak yang bekerja di rumah menjadi Pekerja Rumah Tangga?:. dan (b) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang bekerja di rumah menjadi Pekerja Rumah Tangga?. Selanjutnya hasil dari penelitian ini adalah terdapat beberapa permasalahan hukum yang ditemukan terkait anak yang bekerja di rumah menjadi Pekerja Rumah Tangga yakni seperti ketidakjelasan mengenai peraturan batasan usia karena bagi mereka tidak diatur mengenai batasan usia yang mana hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan perlindungan bagi subyek hukum anak yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga. Diketahui juga bahwa hubungan hukum antara anak yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja adalah atas hubungan kerja namun seperti yang diketahui bahwa hubungan kerja dalam ketentuan peraturan terjadi karena adanya perjanjian kerja, berkaitan dengan peraturan ini tidak dapat digunakan oleh anak yang bekerja di rumah menjadi Pekerja Rumah Tangga karena mereka tidak termasuk dalam kategori pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, permasalahan hukum selanjutnya adalah mengenai waktu kerja, upah, jaminan sosial yang tidak diatur secara eksplisit.