dc.description.abstract |
Perlindungan hukum terhadap konsumen sangat diperlukan terutama bagi pemakai kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti pewarna merah K3 contohnya seperti eyeshadow, hingga blush on agar mendapatkan warna yang lebih terang, yang sebenarnya tidak layak digunakan dalam memproduksi kosmetik. merupakan pewarna yang biasanya digunakan sebagai pewarna untuk bahan tinta. Pewarna merah K10 merupakan zat pewarna sintetis yang umumnya dipergunakan untuk bahan tekstil, kertas. Praktik perdagangan yang adil memiliki keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha. Namun, tidak adanya perlindungan yang berimbang, membuat konsumen berada pada posisi yang lemah.
Konsumen menuntut produk yang aman bagi kesehatan fisik dan mental mereka. Oleh karena itu, aturan hukum harus menjaga setiap produk tetap aman dan memberikan informasi yang akurat, jujur dan bertanggung jawab kepada konsumen. Karena konsumen seringkali tidak mengetahui apa bahan-bahan suatu produk, bagaimana proses pembuatan berlangsung, dan strategi pemasaran yang digunakan untuk mendistribusikan produk, diperlukan aturan regulasi untuk melindungi produk tersebut. Perlindungan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan posisi konsumen dan pelaku usaha yang saling berinteraksi dan saling membutuhkan. Keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha yang saling berhubungan akan membawa keharmonisan, yang bersifat material dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tidak hanya secara formal, sebagaimana filosofi UU RI No. 8 Tahun 1999 menghendaki perlindungan konsumen. |
en_US |