Abstract:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dibentuk dengan tujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual, termasuk di dalamnya adalah korban kekerasan seksual berupa revenge porn yang terjadi di dunia maya. Peristiwa ini terjadi karena adanya rasa dendam dari pelaku dan memiliki alibi untuk mempermalukan korban. Selain itu, banyak korban kekerasan seksual di Indonesia, khususnya korban kekerasan seksual berupa revenge porn, yang enggan untuk melaporkan peristiwa ini ke aparat penegak hukum karena rasa malu yang dimiliki oleh korban. Korban yang tidak melaporkan peristiwa kekerasan seksual revenge porn pun harus hidup dengan perasaan negatif dan tidak mendapatkan hak-haknya seperti yang telah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normati dan bertujuan untuk meneliti tentang hak-hak yang dapat diberikan kepada korban kekerasan seksual berupa revenge porn.