Abstract:
Penelitian ini membahas mengenai bagaimana kedudukan hukum Subjek Data Pribadi dan apakah Subjek Data Pribadi yang Data Pribadinya telah tersebar di marketplace OpenSea dapat memperoleh perlindungan dan dapat mengajukan upaya hukum untuk menghentikan penyebaran Data Pribadi miliknya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diunggah melalui non-fungible token (NFT) di marketplace OpenSea. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan contoh kasus pelanggaran hak privasi, yaitu penyebaran Data Pribadi yang diunggah pada marketplace OpenSea oleh pengunggah sebagai acuan dalam menganalisis pokok permasalahan yang sedang diteliti. Penelitian ini perlu dilakukan karena di Indonesia masih banyak ditemukan KTP Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperjualbelikan dalam bentuk non-fungible token (NFT) di marketplace OpenSea.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Subjek Data Pribadi berkedudukan sebagai pemilik Data Pribadi yang Data Pribadinya melekat pada KTP. KTP merupakan Data Pribadi sensitif yang memerlukan pelindungan khusus. Merujuk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi saat ini masih ditemukan ketidaklengkapan hukum terkait mekanisme penghapusan Data Pribadi yang diunggah dan disebarluaskan pada Sistem Elektronik yang sifatnya tidak dapat dihapuskan, seperti non-fungible token (NFT). Adapun perlindungan hukum yang diberikan bagi seseorang yang menyalahgunakan data kependudukan tanpa memiliki pemahaman yang benar, maka dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) hingga 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) hingga 5 (lima) miliar rupiah dan upaya yang dilakukan terhadap maraknya jual-beli KTP di marketplace OpenSea yang berbasis non-fungible token (NFT) dengan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan transaksi non-fungible token (NFT) di Indonesia dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.