Abstract:
Penulisan ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum serta tanggung jawab bank terkait keamanan data pribadi dan dana simpanan nasabah dalam kasus card skimming. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris yang melibatkan undang-undang dan regulasi yang berlaku serta mengaitkannya dengan implementasinya di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan hubungan antara peraturan dan teori hukum dalam prakteknya. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita nasabah dalam menggunakan mesin ATM. Namun, untuk menghindari penyalahgunaan klaim, persyaratan harus dipenuhi seperti adanya rekaman CCTV yang mendukung dan nasabah tidak ditemukan melakukan kelalaian. Perlindungan hukum diberikan kepada nasabah melalui beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, Peraturan Bank Indonesia No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, dan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang sedemikian rupa disusun untuk memberikan perlindungan lebih bagi nasabah keuangan.