Perlindungan hukum terhadap nasabah Bank Mandiri mengenai keamanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berdasarkan tanggung jawab bank dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account