dc.contributor.advisor |
Pohan, Agustinus |
|
dc.contributor.author |
Koni, Jodi Andejo |
|
dc.date.accessioned |
2024-07-03T07:15:08Z |
|
dc.date.available |
2024-07-03T07:15:08Z |
|
dc.date.issued |
2023 |
|
dc.identifier.other |
skh59 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/17287 |
|
dc.description |
5106 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Mens rea atau Niat Jahat merupakan unsur penting dalam ranah hukum pidana yang menjadi pertimbangkan seorang hakim dalam memutus suatu perkara selain telah terjadinya suatu perbuatan jahat (misdaad) atau kejahatan (misdrijf) yang merupakan konsep yang merujuk kepada perbuatan menyimpang (mis) dengan ancaman pidana. Ketidakcermatan dan ketidaltelitian seorang hakim dalam menganalisa alat bukti dalam persidangan sangat mempengaruhi penentuan ada atau tidak adanya niat jahat yang berujung kepada hasil putusan itu sendiri, karena dalam prakteknya unsur daripada kesengajaan terbagi menjadi Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk), Kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn) dan Kesengajaan sebagai sadar kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn / Dolus Eventualis). Selain itu sering pula ditemui bahwa apa yang dirumuskan dan tersirat didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dasarnya tidak mengakomodir seluruh peristiwa yang terungkap/terbukti secara sah didalam persidangan meskipun secara fakta berdasarkan alat bukti yang sah yang terbukti dalam persidangan melanggar pasal lain dan pasal tersebut tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga demi menciptakan keadilan yang setinggi-tingginya upaya yang dapat Hakim lakukan adalah mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan Putusan diluar dakwaan jaksa penununtut umum (JPU), meskipun langkah progresif bila dikaitkan dengan hukum positif/asas legalitas yaitu hukum acara pidana mengenai relevansi terkait dengan konsep/prinsip tentang surat dakwaan, maka surat dakwaan sendiri adalah boundary daripada Putusan diluar dakwaan jaksa penununtut umum (JPU) yang mana Pasal daripada putusan hakim tidak boleh keluar (menggunakan Pasal lain) daripada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, namun didalam persidangan sejatinya tugas hakim bukanlah hanya menjadi corong undang-undang belaka (La bouche de la loi) melainkan memenuhi kebutuhan untuk memperjuangkan kepentingan umum (Erga omnes). |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
MENS REA |
en_US |
dc.subject |
DOLUS EVENTUALIS |
en_US |
dc.subject |
PUTUSAN DILUAR DAKWAAN JAKSA PENUNUNTUT UMUM (JPU) |
en_US |
dc.title |
Studi kasus putusan lepas terhadap operator alat berat pada tambang ilegal didalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Suharto dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 304/Pid.Sus/2018/PN.Trg |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2017200207 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDK8949060022 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|