Abstract:
Merek di Indonesia merupakan salah satu obyek pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Merek berfungsi sebagai pembeda antara produk-produk dagang berupa logo yang berkaitan dengan nilai ekonomi. Pelindungan dan penegakan hukum terhadap merek dibutuhkan terlebih jika merek terkenal, karena akan timbul kemungkinan suatu merek terkenal dibonceng ketenarannya (Passing Off). Hal ini terjadi di Indonesia pada kasus sengketa tentang penggunaan merek “Lexus” melawan merek “Prolexus”. Merek “Prolexus” yang terdaftar pada yurisdiksi Indonesia pada tahun 2000 terindikasi meniru merek “Lexus” yang dapat dikatakan sebagai tindakan Passing Off. Pemilik merek “Lexus” mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek “Prolexus”. Di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diadili dengan putusan nomor 89/PDT.SUS.MEREK/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst., amar putusannya menyatakan tidak dapat diterima karena kendala formil. Kemudian pemilik merek “Lexus” mengajukan permohonan kasasi dan diputuskan dengan putusan nomor 450K/Pdt.Sus-HKI/2014, yang dinyatakan ditolak dengan pertimbangan bahwa Mahkamah Agung setuju dengan putusan Pengadilan Niaga terkait pembatasan waktu dan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dalam menerapkan hukum. Dalam hal ini menunjukan bahwa merek terkenal seperti merek “Lexus” di Indonesia belum mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal. Hal ini dapat merugikan pemilik merek terkenal dan lebih jauh lagi dapat merugikan Indonesia karena berdampak kepada investasi dan perekonomian di Indonesia.