Abstract:
Dewasa ini peran media massa telah berkembang pesat dan telah menjadi bagian
yang tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia untuk mendapatkan berbagai
macam informasi. Pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi
dilaksanakan oleh lembaga pers yang merdeka. Kemerdekaan Pers dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun
1999 tentang Pers. Menjadi bagian dari kesatuan masyarakat yaitu adalah
keberadaan anak yang memiliki hak Perlindungan Atas Anak Dalam Menerima
Informasi untuk dapat mendapatkan informasi yang sesuai dengan tumbuh
kembangnya. Perkembangan Teknologi Informasi menciptakan fenomena baru
terutama dalam proses persidangan, yaitu dengan Penyiaran Proses Persidangan
yang disiarkan melalui siaran televisi.Hal tersebut memunculkan pertanyaan
apakah tayangan penyiaran persidangan secara langsung di televisi telah
memperhatikan hak anak dalam memperoleh informasi yang sesuai dengan
tumbuh kembangnya.