Abstract:
Penelitian ini terfokus pada permasalahan mengenai apakah terdapat adanya
disharmoni ketentuan mengenai asuransi sosial bagi pekerja rentan yang dapat
menimbulkan dampak terhadap perlindungan asuransi sosial bagi pekerja rentan
tersebut, serta bagaimana seharusnya asuransi sosial bagi pekerja rentan dalam
rangka mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional itu diatur.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode yuridis normatif,
dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan sehubungan dengan
asuransi sosial pekerja rentan dan Sistem Jaminan Sosial Nasional, melalui
penafsiran hukum otentik, sistematis, gramatikal, serta konstruksi hukum analogi.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa terdapat disharmoni pada produk
hukum antar daerah dan regulasi tingkat pusat, pada setidaknya empat jenis
ketentuan terkait asuransi sosial pekerja rentan. Dampak potensial yang dapat
timbul berupa: adanya kategorisasi pekerja rentan yang tidak tepat sasaran antara
pekerja rentan di sektor informal atau sektor formal, adanya perlindungan asuransi
sosial yang tidak tepat sasaran karena kualifikasi pekerja rentan yang terlampau
luas, adanya pekerja di luar jangkauan rentang usia yang bisa tidak memperoleh
asuransi sosial, dapat terganggunya penerapan prinsip portabilitas dalam Sistem
Jaminan Sosial Nasional, dan dapat timbulnya ketimpangan pengaturan asuransi
sosial pekerja rentan antar daerah. Penyesuaian pengaturan perlu dilakukan dengan
cara harmonisasi hukum. Pertama-tama melalui pengaturan pekerja rentan di dalam
regulasi tingkat nasional, yakni melalui wadah peraturan berupa Peraturan
Pemerintah. Selanjutnya produk hukum daerah harus melakukan sinkronisasi
terhadap peraturan tingkat pusat tersebut. Penyusunan norma juga harus dilakukan
dengan menentukan secara tepat konstituen dari operator norma yang akan
digunakan, apakah berupa kaidah perintah atau kaidah kewenangan.