Abstract:
Perubahan iklim bisnis saat ini mendorong perusahaan grup untuk menjadi lebih
lincah dan efisien dalam mengelola operasional dan bisnisnya. Strategi berbagi
operasional melalui pemanfaatan sumber daya manusia menjadi pilihan efektif
dalam menciptakan fleksibilitas perusahaan dalam manajemen karyawan. Skema
penugasan sementara pekerja antar perusahaan, yang dikenal sebagai secondment,
menjadi bentuk praktis dari strategi tersebut. Keberadaan pekerja yang dapat
bekerja di berbagai perusahaan dalam konglomerasi memberikan dampak pada
hubungan hukum, hak, dan kewajiban yang perlu dikaji.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum terhadap pekerja yang
terikat pada secondment dan melihat perlindungan hukum pekerja dalam
konglomerasi terkait remunerasi dan pengembangan karir, dengan
mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas keseimbangan. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang menelusuri norma hukum
dalam perundang-undangan, yurisprudensi, dan dokumen hukum lainnya.
Hubungan hukum pada secondment melibatkan tiga pihak, yaitu perusahaan dalam
konglomerasi, pekerja sebagai secondee, dan perusahaan penerima pekerja (host).
Praktik secondment dalam konglomerasi, yang diatur melalui perjanjian antar
perusahaan dan secondment agreement, memberikan perlindungan hukum yang
memadai dengan memenuhi asas kepastian hukum dan keseimbangan, terutama
terkait remunerasi dan pengembangan karir pekerja. Meskipun demikian, peraturan
hukum ketenagakerjaan dinilai belum sepenuhnya melindungi aspek remunerasi
dan pengembangan karir pekerja, sehingga perlu penyesuaian lebih lanjut untuk
memenuhi asas kepastian hukum dan keseimbangan hukum.