Abstract:
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis apakah aset kripto
berkarakteristik sama dan berkedudukan setara dengan saham sebagai bagian dari
modal Perseroan Terbatas, pada saat pendirian Perseroan dan pada saat Perseroan
telah didirikan, apakah terdapat permasalahan hukum dalam peraturan terkait cara
penambahan modal Perseroan Terbatas melalui penerbitan aset kripto yang dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor dan Perseroan Terbatas, serta apa
saja substansi yang perlu diatur dalam peraturan terkait cara penambahan modal
Perseroan Terbatas melalui penerbitan aset kripto dalam rangka pembangunan
hukum guna memberikan kepastian hukum bagi investor dan Perseroan Terbatas.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan cara
menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait aset kripto
dengan menggunakan penafsiran hukum dan konstruksi hukum berupa analogi.
Kesimpulan akhir penelitian ialah aset kripto yang berbentuk token kripto
dengan bentuk ke-1 token investasi/token sekuritas/token aset (crypto backed asset)
berupa token ekuitas (equity token), yang diterbitkan melalui penerbitan aset kripto
memiliki karakteristik yang sama dengan saham dan berkedudukan setara dengan
saham sebagai bagian dari modal dasar Perseroan Terbatas dengan nilai nominal
token yang sama dan bergantung dengan nilai nominal saham, baik pada saat
pendirian Perseroan Terbatas dan pada saat Perseroan Terbatas telah didirikan.
Selain itu, terdapat permasalahan hukum berupa 3 (tiga) ketidaksinkronan vertikal
dalam peraturan terkait cara penambahan modal Perseroan Terbatas melalui
penerbitan aset kripto yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor dan
Perseroan Terbatas. Selain itu, terdapat 6 (enam) substansi yang perlu diatur dalam
peraturan terkait cara penambahan modal Perseroan Terbatas melalui penerbitan
aset kripto dalam rangka pembangunan hukum guna memberikan kepastian hukum
bagi investor dan Perseroan Terbatas.