Kepastian hukum eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda berkaitan dengan tanah tanpa memerlukan fiat eksekusi Pengadilan Negeri sebagai alternatif penyelesaian kredit macet oleh Bank

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.author Siregar, Apriliana Mart
dc.date.accessioned 2024-04-05T04:20:16Z
dc.date.available 2024-04-05T04:20:16Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other tes2341
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17042
dc.description.abstract Bank sebagai lembaga keuangan memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi yang sejahtera dan adil, yaitu melalui kegiatan utamanya yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemberian kredit. Oleh karena itu, bank memerlukan lembaga jaminan yang kuat, mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusi jaminan, apabila debitur cidera janji. Lahirnya Undang-Undang Hak Tanggungan, khususnya pada Pasal 6 memberikan kemudahan eksekusi hak tanggungan kepada kreditur sebagai pemegang hak tanggungan untuk menjual jaminan hak tanggungan tanpa memerlukan fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri (parate eksekusi). Namun dalam pelaksanaannya kemudahan dan kepastian yang diberikan oleh Undang-Undang Hak Tanggungan tidak berjalan mulus karena terdapat beberapa hambatan sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam penyelesaian kredit macet. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi hak tanggungan, seperti Undang-Undang Hak Tanggungan dan peraturan terkait lainnya. Hasil dari penelitian ini adalah kepastian hukum pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan yang memberikan kemudahan dapat dilakukan tanpa memerlukan fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri dan pelaksanaannya sudah jelas diatur berdasarkan Pasal 6 juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Hak Tanggungan, Surat Edaran No. SE-23/PN/2000 dan PMK No. 27/PMK.06/2016. Namun kemudahan tersebut terdapat hambatan yang menimbulkan permasalahan hukum. Antara lain, muatan materi pada Penjelasan Umum Angka 9 dan Pasal 26 Undang-Undang Hak Tanggungan yang memerlukan pengaturan yang jelas dan tegas, Putusan MARI No. 321 K/Pdt/1984, gugatan dari debitur dan perlawanan secara fisik terhadap pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Mengingat adanya hambatan dalam pelaksanaan parate eksekusi, diperlukan perubahan pada Undang-Undang Hak Tanggungan serta dibuat peraturan yang khusus mengatur parate eksekusi yang berfungsi sebagai rule of procedure. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject KEPASTIAN HUKUM en_US
dc.subject KREDIT MACET en_US
dc.subject HAK TANGGUNGAN en_US
dc.subject PARATE EKSEKUSI en_US
dc.title Kepastian hukum eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda berkaitan dengan tanah tanpa memerlukan fiat eksekusi Pengadilan Negeri sebagai alternatif penyelesaian kredit macet oleh Bank en_US
dc.type Master Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017821003
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8956450022
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI805#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account