Abstract:
Bank sebagai lembaga keuangan memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi yang sejahtera dan adil, yaitu melalui kegiatan utamanya yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemberian kredit. Oleh karena itu, bank memerlukan lembaga jaminan yang kuat, mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusi jaminan, apabila debitur cidera janji. Lahirnya Undang-Undang Hak Tanggungan, khususnya pada Pasal 6 memberikan kemudahan eksekusi hak tanggungan kepada kreditur sebagai pemegang hak tanggungan untuk menjual jaminan hak tanggungan tanpa memerlukan fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri (parate eksekusi). Namun dalam pelaksanaannya kemudahan dan kepastian yang diberikan oleh Undang-Undang Hak Tanggungan tidak berjalan mulus karena terdapat beberapa hambatan sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam penyelesaian kredit macet. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi hak tanggungan, seperti Undang-Undang Hak Tanggungan dan peraturan terkait lainnya. Hasil dari penelitian ini adalah kepastian hukum pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan yang memberikan kemudahan dapat dilakukan tanpa memerlukan fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri dan pelaksanaannya sudah jelas diatur berdasarkan Pasal 6 juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Hak Tanggungan, Surat Edaran No. SE-23/PN/2000 dan PMK No. 27/PMK.06/2016. Namun kemudahan tersebut terdapat hambatan yang menimbulkan permasalahan hukum. Antara lain, muatan materi pada Penjelasan Umum Angka 9 dan Pasal 26 Undang-Undang Hak Tanggungan yang memerlukan pengaturan yang jelas dan tegas, Putusan MARI No. 321 K/Pdt/1984, gugatan dari debitur dan perlawanan secara fisik terhadap pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Mengingat adanya hambatan dalam pelaksanaan parate eksekusi, diperlukan perubahan pada Undang-Undang Hak Tanggungan serta dibuat peraturan yang khusus mengatur parate eksekusi yang berfungsi sebagai rule of procedure.