Kepastian hukum eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda berkaitan dengan tanah tanpa memerlukan fiat eksekusi Pengadilan Negeri sebagai alternatif penyelesaian kredit macet oleh Bank

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account