Keberadaan perseroan komanditer yang belum melakukan pencatatan pendaftaran akta pendirian ditinjau dari peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor 17 tahun 2018 tentang pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.advisor Susilowati, W.M. Herry
dc.contributor.author Wahab, Bella Mutiara
dc.date.accessioned 2024-04-05T02:51:40Z
dc.date.available 2024-04-05T02:51:40Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other tes2203
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17038
dc.description.abstract Sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma dan Persekutuan Perdata (PERMENHUKHAM Nomor 17 Tahun 2018) pendaftaran badan usaha menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagan (KUHD) dilakukan secara manual dengan cara melakukan pendaftaran secara langsung di pengadilan negeri tanpa adanya pemesanan nama terlebih dahulu. Namun semenjak diterbitkannya PERMENHUKHAM Nomor 17 Tahun 2018, dalam Pasal 23 PERMENHUKHAM Nomor 17 Tahun 2018 dikatakan bahwa mulai tanggal 1 Agustus 2018, semua persekutuan komanditer yang telah terdaftar di pengadilan negeri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah 1 Agustus 2018 wajib melakukan pencatatan pendaftaran sesuai PERMENHUKHAM No.17 Tahun 2018. Dengan mengkaji hal ini dapat dilihat bahwa terdapat dua macam hukum yang berbeda, dan tidak saling melingkupi, karenanya dengan menaati salah satunya kita tidak dapat dinyatakan telah melaksanakan keduanya, dan dengan melaksanakan keduanya di sana terdapat dua hal yang berbeda oleh seorang subjek hukum pada satu kesempatan. ketentuan yang tercantum dalam PERMENHUKHAM No.17 Tahun 2018 tersebut tampak seperti menganulir Pengadilan Negeri dan menerobos KUHD. Meskipun jika KUHD dianggap sudah ketinggalan zaman seharusnya PERMENHUKHAM No.17 Tahun 2018 tidak dapat menerobos peraturan yang sudah diatur dalam KUHD begitu saja, karena hal ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERSEKUTUAN KOMANDITER en_US
dc.subject PENDAFTARAN BADAN USAHA en_US
dc.subject KEABSAHAN en_US
dc.title Keberadaan perseroan komanditer yang belum melakukan pencatatan pendaftaran akta pendirian ditinjau dari peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor 17 tahun 2018 tentang pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata en_US
dc.type Master Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015821005
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8956450022
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0431056201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI805#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account