Keberadaan perseroan komanditer yang belum melakukan pencatatan pendaftaran akta pendirian ditinjau dari peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor 17 tahun 2018 tentang pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account