Abstract:
Sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma dan Persekutuan Perdata (PERMENHUKHAM Nomor 17 Tahun 2018) pendaftaran badan usaha menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagan (KUHD) dilakukan secara manual dengan cara melakukan pendaftaran secara langsung di pengadilan negeri tanpa adanya pemesanan nama terlebih dahulu. Namun semenjak diterbitkannya PERMENHUKHAM Nomor 17 Tahun 2018, dalam Pasal 23 PERMENHUKHAM Nomor 17 Tahun 2018 dikatakan bahwa mulai tanggal 1 Agustus 2018, semua persekutuan komanditer yang telah terdaftar di pengadilan negeri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah 1 Agustus 2018 wajib melakukan pencatatan pendaftaran sesuai PERMENHUKHAM No.17 Tahun 2018. Dengan mengkaji hal ini dapat dilihat bahwa terdapat dua macam hukum yang berbeda, dan tidak saling melingkupi, karenanya dengan menaati salah satunya kita tidak dapat dinyatakan telah melaksanakan keduanya, dan dengan melaksanakan keduanya di sana terdapat dua hal yang berbeda oleh seorang subjek hukum pada satu kesempatan. ketentuan yang tercantum dalam PERMENHUKHAM No.17 Tahun 2018 tersebut tampak seperti menganulir Pengadilan Negeri dan menerobos KUHD. Meskipun jika KUHD dianggap sudah ketinggalan zaman seharusnya PERMENHUKHAM No.17 Tahun 2018 tidak dapat menerobos peraturan yang sudah diatur dalam KUHD begitu saja, karena hal ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.