Abstract:
Kendala yang mungkin ditemui oleh pedagang ketika melakukan perdagangan adalah kurangnya
modal untuk menyediakan barang yang akan diperdagangkan. Hal tersebut mendorong pedagang
untuk mengambil pinjaman ke pihak bank atau rentenir. Walaupun rentenir membebankan bunga
yang cukup besar, mengambil pinjaman kepada rentenir masih lazim dilakukan. Pada ekonomi
syariah, bunga merupakan unsur yang tidak diperbolehkan karena dianggap membebankan salah
satu pihak dan menguntungkan pihak lain. Maka dari itu, ekonomi syariah mengusulkan skema
profit-loss sharing sehingga keuntungan dan kerugian atas usaha yang dilakukan ditanggung oleh
semua pihak yang terlibat. Pada skema profit-loss sharing, bagi hasil atau nisbah menggantikan
bunga sebagai sumber keuntungan. Pada skripsi ini, dilakukan analisis untuk penentuan nisbah
agar semua pihak yang terlibat dalam usaha tersebut dapat mendapatkan keuntungan yang
seimbang. Setelah dilakukan analisis numerik, diperoleh kesimpulan bahwa pedagang akan lebih
untung ketika meminjam dengan model profit-loss sharing daripada meminjam dengan model
rentenir. Keuntungan seimbang yang menjadi tujuan dari skripsi ini juga dicapai untuk semua
skenario bunga dan model, karena nisbah yang telah ditentukan membuat tingkat keuntungan
atau return untuk pedagang dan pemberi pinjaman hampir bernilai serupa, sehingga keuntungan
yang diperoleh seimbang.