Abstract:
Memorandum Hukum ini bertujuan untuk membahas mengenai perlindungan
hukum yang dapat dilakukan oleh Ibu X akibat tindakan operasi caesar di Rumah
Sakit Z yang menyebabkan Ibu X mengalami kelumpuhan secara permanen. Upaya
dan perlindungan terhadap Ibu X ini dilakukan agar dapat mempertahankan hak
dan kepentingan yang dimiliki Ibu X serta dapat ditentukannya pihak yang
seharusnya bertanggung atas kerugian yang dialaminya.
Analisis dan pendapat hukum dalam Memorandum Hukum ini didasarkan atas
hasil penelitian langsung dari peraturan-peraturan yang relevan dan berkaitan
dengan permasalahan antara Ibu X, Tenaga Kesehatan dari Rumah Sakit Z, serta
Rumah Sakit Z. Hasil dari analisis didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dan peraturan-peraturan di bidang kesehatan sebagai peraturan yang
mengatur secara khusus dari permasalahan yang dibahas dalam memorandum
hukum ini.