Abstract:
Perjanjian antara Pedagang Fisik Aset Kripto dengan Pelanggan Aset Kripto yang
mengatur mengenai penyediaan jasa layanan transaksi aset kripto yang dibuat
secara sepihak pada praktiknya ditemui ketentuan-ketentuan yang menguntungkan
salah satu pihak. Sedangkan pada faktanya terdapat peraturan yang mengatur hal
yang lain dalam Peraturan Bappebti sehingga ketentuan yang menguntungkan
salah satu pihak tersebut telah bertentangan dengan hukum. Dari fakta tersebut
maka penulis menganalisis bagaimana bentuk pertanggungjawaban secara
normatif yang dilakukan Pedagang Fisik Aset Kripto atas kerugian yang
ditimbulkan olehnya. Selain itu, ditinjau pula bagaimana seharusnya Peraturan
Bappebti tersebut diterapkan agar memenuhi unsur keseimbangan para pihak dan
melindungi hak-hak dari Pelanggan Aset Kripto dari kerugian yang ditimbulkan
oleh Pedagang Fisik Aset Kripto.