Abstract:
Pestisida merupakan zat kimia, bahan jasad renik, atau virus yang digunakan
untuk mencegah hama penyakit atau organisme pengganggu tanaman
(OPT) yang berpotensi merusak tanaman dan mengganggu hasil pertanian.
Sehingga, pestisida telah dianggap efektif oleh masyarakat umum untuk
membantu meningkatkan produktivitas tanaman. Namun, terdapat peristiwa
di mana ditemukan produsen pemiliki pabrik yang memproduksi pestisida
tidak sesuai standar mutu dengan mencampurkan pestisida asli dengan
bahan kimia lain yang kemudian dikemas menggunakan botol bekas
pestisida berbagai merek dan diberi label kemasan serta plastik kemasan
pestisida berbagai merek lain. Pestisida pada dasarnya bersifat bioaktif yang artinya pestisida bersifat racun, sehingga terdapat risiko dalam penggunaan pestisida yang tidak bijaksana terlebih apabila pestisida yang digunakan tidak sesuai standar mutu. Hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan masalah mengenai tanggung jawab produsen pestisida atas perdagangan pestisida yang tidak sesuai standar mutu. Oleh karena itu, perlindungan konsumen sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sangat diperlukan untuk melindungi
konsumen dan mengatur mengenai tanggung jawab produsen pestisida yang
memproduksi pestisida yang tidak sesuai standar mutu.