Abstract:
Aset Kripto merupakan bentuk dari digitalisasi investasi dalam era modern ini, dimana
Aset Kripto tidak terlihat bentuk atau wujudnya, namun dapat dijadikan sebagai sebuah aset.
Masih sangat sedikitnya tempat yang menyediakan jual-beli Aset Kripto ini. PT Indodax
Nasional Indonesia muncul untuk mengisi kekosongan tersebut dengan menjadi perantara yang
mempertemukan penjual dan pembeli Aset Kripto di dalam websitenya. Dalam usahanya untuk
menyediakan wadah untuk masyarakat melakukan perdagangan Aset kripto, terdapat perjanjian
yang mengikat antara pihak Indodax dengan masyarakat. Perjanjian tersebut berbentuk
perjanjian baku digital. Permasalahan yang muncul adalah adanya pencantuman klausula
eksonerasi yang berada di dalam perjanjian baku Indodax, yang tidak disadari oleh masyarakat.
Metode yang akan digunakan di dalam penelitian ini adalah menggunakan yuridis normatif dan
kajian kepustakaan untuk menjawab permasalahan penelitian ini. Pencantuman klausula
eksonerasi dalam perjanjian baku dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen yang tidak
menyadari akan hal itu, dan klausula yang terindikasi sebagai klausula eksonerasi akan batal
demi hukum.