Abstract:
Pandemi Covid-19 telah membawa banyak dampak dalam berbagai aspek
kehidupan masyarakat Indonesia, terutama dalam aspek kesehatan dan ekonomi.
Virus Covid-19 menimbulkan gejala flu dan batuk, sesak nafas, hingga yang paling
fatal menyebabkan kematian bagi masyarakat yang mengalami gejala berat
dan/atau telah memiliki penyakit berat sebelumnya. Adanya kematian yang
disebabkan oleh virus Covid-19 ini membawa pengaruh besar terhadap Hak Asasi
Manusia. Oleh karena itu, diperlukan pencegahan dan penanganan cepat dalam
menghadapi penyebaran virus Covid-19 untuk melindungi hak asasi manusia dari
masyarakat. Salah satu langkah pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di
Indonesia adalah dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan untuk mengurangi
tingkat penyebaran virus. Namun, kebijakan pencegahan dan penanganan pandemi
Covid-19 tersebut nyatanya berpengaruh besar terhadap aspek ekonomi
masyarakat. Pembatasan kegiatan masyarakat menyebabkan menurunnya kegiatan
ekonomi masyarakat, sehingga pendapatan masyarakat ikut menurun. Sementara,
pada masa pandemi Covid-19 ini kebutuhan ekonomi masyarakat menjadi semakin
meningkat untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya dan mendapatkan
pelayanan kesehatan. Hal ini menimbulkan permasalahan terkait pemenuhan hak
kesehatan dan hak ekonomi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang
harus didapatkan oleh masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Metode Yuridis Normatif. Berdasarkan penelitian yang telah
dilakukan oleh penulis, hak kesehatan menjadi hak yang pemenuhannya harus
dilakukan terlebih dahulu di masa pandemi Covid-19 karena hak kesehatan
berpengaruh terhadap hak absolut seorang manusia, yaitu terkait hak untuk hidup
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian, dalam pemenuhan hak-hak tersebut,
terdapat prinsip-prinsip hak asasi manusia yang perlu diperhatikan oleh pengemban
pemenuhan hak asasi manusia.