Abstract:
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, muncul entitas baru dalam Hukum
Perseroan Terbatas Indonesia yaitu Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan merupakan bentuk kemudahan
berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat mebentuk usaha berbadan hukum.
Penulisan Karya Ilmiah Hukum ini bertujuan untuk mengetahui rasionalisasi pengaturan kedudukan badan hukum
dalam perseroan perorangan sudah tepat atau harus dilakukan peninjauan ulang mengenai pengaturan ini dan untuk
mengetahui dampak positif dan negatif dari pengaturan Perseroan Perorangan di Indonesia. Metode penelitian yang
akan digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Dalam penelitian ini dipelajari juga bagaimana pengaturan Perseroan Perorangan (atau yang disebut dengan nama
lain) di Negara Singapura dan Negara China guna mendapatkan gambaran pengaturan Perseroan Perorangan yang
lebih ideal. Hasil menunjukan bahwa pengaturan Perseroan Perorangan sebagai badan hukum di Indonesia memiliki
beberapa persamaan dan perbedaan yang masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan.