Abstract:
dari hak atas bekerja di Indonesia masih belum terpenuhi dengan
baik, dan hal tersebut, tercermin dalam data Badan Pusat Statistik mengenai angka
pengangguran pada bulan Februari tahun 2021. Dalam data tersebut, diketahui
bahwa terdapat 6,93 juta orang Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan. Kondisi
tersebut, pada akhirnya menyebabkan banyak warga negara Indonesia memutuskan
untuk menjadi pekerja migran di luar negeri, dan yang menjadi sasaran utama dari
pekerja migran Indonesia adalah negara-negara di wilayah ASEAN, terutama
Malaysia. Namun sayangnya, selama bekerja di luar negeri, banyak pekerja migran
Indonesia yang mendapatkan perlakuan tidak layak dari majikannya, seperti
dianiaya atau disita dokumennya. Dengan memperhatikan kondisi tersebut, maka
pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Akan tetapi, keberadaan dari
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, masih belum dapat memberikan
perlindungan yang efektif bagi pekerja migran Indonesia, karena masih banyak
pekerja migran Indonesia yang mendapatkan perlakuan yang tidak memadai dan
bahkan menjadi korban perdagangan orang.
Lebih lanjut, di wilayah ASEAN, juga telah dibuat instrumen hukum yang
ditujukan untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang serta memberikan
perlindungan bagi korban perdagangan orang, yaitu ASEAN Convention Against
Trafficking in Persons, Especially Women and Children. Namun, keberadaan dari
instrumen hukum tersebut, masih belum diterapkan dengan baik di antara negaranegara
ASEAN, terutama Malaysia, sehingga perlindungan bagi korban
perdagangan orang, khususnya pekerja migran Indonesia ilegal yang menjadi
korban perdagangan orang masih belum memadai. Dengan memperhatikan hal
tersebut, maka ASEAN dan Indonesia, perlu melakukan upaya dalam rangka
memberikan perlindungan yang memadai bagi korban perdagangan orang, terutama
pekerja migran Indonesia ilegal yang menjadi korban perdagangan orang.