Abstract:
Pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Myanmar sejak Februari 2021 tentunya menjadi sebuah tanggung jawab bagi ASEAN untuk dapat berperan dalam menangani permasalahan tersebut. Namun respon dari ASEAN sendiri sejauh ini dikatakan lemah karena terbentur dengan prinsip non-intervensi yang sangat kaku dalam lingkup kawasan Asia Tenggara, hal ini diperparah dengan adanya perbedaan respon yang ditujukan oleh negara-negara anggota ASEAN itu sendiri. Dengan kata lain, prinsip non-intervensi dalam lingkup ASEAN dapat dikatakan telah mengabaikan hak asasi masyarakat Myanmar. Pada penelitian ini, penulis menemukan bahwa sebenarnya ASEAN sebagai suatu organisasi internasional pada dasarnya memiliki kewajiban berdasarkan ASEAN Human Rights Declaration. Namun pada kenyataannya, justru respon ASEAN berbanding terbalik karena lebih menjunjung prinsip non-intervensi. Oleh karena itu, secara tidak langsung terlihat bahwa terdapat inkonsistensi antara ASEAN Human Rights Declaration dengan prinsip non-intervensi dalam lingkup ASEAN.