Abstract:
Penulisan skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi ahli waris untuk mendapatkan haknya atas harta kekayaan negara yang telah dikuasai atau diwakili oleh Balai Harta Peninggalan. Perkembangan zaman membuat masyarakat semakin berkembang juga, terutama dengan penggunaan alat telekomunikasi tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi seseorang untuk “hilang”. Pada saat ini, untuk mengurus dan mewakili hak dan kewajiban untuk orang yang “hilang” tersebut, dengan diajukannya permohonan untuk penetapan di Pengadilan Negeri. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dikarenakan banyaknya kasus yang menimbulkan masalah dengan didapatinya seseorang yang menempati rumah atau bangunan atau tanah yang mana pemilik asli rumah atau bangunan atau tanah tersebut tidak diketahui keberadaannya, dan juga bagaimana jika rumah atau bangunan atau tanah tersebut merupakan harta kekayaan negara tetapi telah dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan. Hasil penelitian ini memberikan saran bahwa diperlukannya Undang-Undang Balai Harta Peninggalan, serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan harus membuat daftar bagi tanah dan/atau bangunan yang statusnya P3MB atau Prk5 lalu membuat surat pemberitahuan bagi ahli waris agar bisa segera mengajukan permohonan, dan agar tidak terjadinya kebingungan antara harta kekayaan yang tak terurus yang dikuasai oleh Balai Harta Peningggalan dan harta kekayaan negara yang merupakan kewajiban Kantor Pertahanan Nasional.