Abstract:
Pencemaran Udara merupakan isu lingkungan yang bukan hanya dapat
berdampak kepada dalam negeri saja. Munculnya Pencemaran Udara Lintas Batas
Negara menandakan tidak dikenalnya perbatasan pada peta dalam isu lingkungan
Pencemaran Udara. Salah satu negara yang mengalami isu Pencemaran Udara
Lintas Batas Negara selama bertahun-tahun adalah Korea Selatan. Terbawanya
Pencemaran Udara dari Tiongkok mengakibatkan memburuknya kualitas udara di
Korea Selatan dan telah mengancam kesehatan masyarakatnya. Tiongkok telah
mendorong ekonomi negaranya dengan meningkatkan kegiatan industri yang
meningkatkan Pencemaran Udara. Sebelumnya guna mencegah adanya
permasalahan lingkungan lintas batas negara telah diatur dalam Hukum
Lingkungan Internasional dan diwujudkan dalam bentuk Prinsip-Prinsip yang
telah dianggap sebagai Hukum Kebiasaan Internasional. Adanya prinsip-prinsip
tersebut memberikan setiap negara di dunia hak untuk melakukan kegiatan dalam
negerinya sebagaimana telah diatur dalam Prinsip 21 Deklarasi Stockholm 1972
dan Prinsip Sic utere tuo alienum non laedas. Pemberian hak tersebut juga diiringi
dengan kewajiban dan larangan yaitu kegiatan tersebut tidak boleh melebihi batas
yurisdiksi negaranya dan dilarang membawa dampak terhadap negara lainnya.
Negara yang melanggar prinsip tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban
negara sebagaimana telah diatur dalam The Articles on Responsibility of States for
International Wrongful Acts 2001 (ARSIWA).