Abstract:
Bulutangkis merupakan olahraga yang banyak digemari oleh masyarakat di
dunia khususnya masyarakat Indonesia. Indonesia merupakan salah satu
negara dengan banyaknya pencapaian kemenangan dalam kejuaraan
bulutangkis nasional maupun internasional. Bahkan atlit kategori profesional
menjadikan bulutangkis sebagai profesi utamanya. Dalam olahraga pastinya
banyak aturan yang harus dipatuhi seperti aturan di dalam lapangan maupun
aturan etik dari organisasi. Atlit dan official harus menjunjung tinggi prinsip
sportivitas agar kemenangan maupun kekalahan dari pertandingan terjadi
secara adil. Namun demikian, pelanggaran terhadap peraturan keolahragaan
masih sering terjadi. Salah satu bentuk pelanggaran tersebut adalah
pelanggaran pengaturan skor pertandingan. Pelanggaran ini juga dapat
dijatuhi sanksi hukum pidana maupun perdata, bila unsur-unsur tindak pidana
atau perdata ada di dalamnya. Pelanggaran itu tidak hanya dapat dijatuhi
sanksi etik oleh organisasi keolahragaan, namun juga sanksi pidana dan
perdata. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah penjatuhan dua jenis
sanksi (sanksi etik keolahragaan dan sanksi hukum) dalam pelanggaran
pengaturan skor pertandingan dapat dianggap double jeopardy; dan
bagaimana peran induk organisasi cabang olahraga bulutangkis di Indonesia
dalam menyelesaikan dan bertanggung jawab pada masalah tersebut. Penulis
akan meneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan
bukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan pengaturan skor
pertandingan.