Abstract:
Setiap manusia berhak atas perlindungan HAM oleh negara. Krisis dunia yang disebabkan
pandemi COVID-19 mengharuskan pemerintah mengambil langkah cepat upaya
memenuhi HAM. Saat pandemi COVID-19 datang, pemerintah menerbitkan kebijakan
digital tracing sebagai upaya memenuhi hak kesehatan dan hak ekonomi. Kebijakan digital
tracing tersebut melibatkan peran pemerintah selaku PSE untuk mengumpulkan dan
memproses data pribadi yang tersistem dalam aplikasi PeduliLindungi. Digital tracing
dilakukan untuk melacak pergerakan masyarakat (geolokasi) yang dilakukan dengan cara
Scan QR melalui aplikasi PeduliLindungi. Sistem PeduliLindungi akan merekam secara
otomatis mengenai pendataan pergerakan geografis pengguna yang melakukan Scan QR
di tempat yang dikunjungi pengguna aplikasi PeduliLindungi. Skripsi ini akan membahas
mengenai sejauh mana perlindungan privasi di Indonesia terkait dengan kebijakan digital
tracing. Analisis dalam penulisan hukum ini menggunakan metode analisis yuridis
normatif yang menghasilkan kesimpulan bahwa Indonesia memang sudah mengakui hak
privasi dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturan privasi yang masih
tersebar masih belum menjamin perlindungan hak privasi. Pengaturan privasi di Indonesia
masih bersifat umum dan tidak spesifik. Lemahnya regulasi dalam bidang privasi
memunculkan berbagai pelanggaran privasi sehingga diperlukan pembentukan hukum
yang mengatur spesifik terutama dalam perlindungan data pribadi yang mengatur
pembatasan intervensi pihak penyelenggara terutama dalam sistem elektronik.