Abstract:
Pengangkatan anak merupakan peristiwa yang sering ditemukan di masyarakat
Indonesia dalam upaya menghadirkan sosok anak di dalam kehidupan berumah
tangga. Dikarenakan Indonesia merupakan negara hukum maka pengangkatan anak
haruslah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku
agar mencapai kepastian hukum. Namun adakalanya orang tua angkat tidak
melakukan pengangkatan anak yang sesuai dengan peraturan perundang –
undangan. Di mana orang tua angkat yang seharusnya ke pengadilan untuk
mengajukan penetapan pengadilan mengenai pengangkatan anak yang kemudian
diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibuatkan catatan
pinggir pada akta kelahiran anak angkat melainkan langsung mengajukan
pembuatan akta kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dengan mencantumkan nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dari anak
angkat. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji kepastian hukum dari akta kelahiran
anak angkat yang mencantumkan nama orang tua angkatnya sebagai orang tua
kandungnya sehingga pengangkatan anak tidak dilakukan melalui prosedur
pengangkatan anak serta kedudukan hukum dari anak tersebut dengan
menggunakan metode yuridis normatif. Dari penelitian ini diketahui bahwa akta
kelahiran yang mencantumkan nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung
dari anak angkat tidak memperoleh kepastian hukum sehingga akta kelahiran
tersebut menjadi batal demi hukum. Batalnya akta kelahiran tersebut
mengakibatkan kedudukan anak tersebut dikembalikan seperti sebelum adanya akta
kelahiran tersebut, di mana anak tersebut tidak berkedudukan sebagai anak sah
maupun berkedudukan sebagai anak angkat dari orang tua angkatnya tetapi
berkedudukan sebagai anak sah dari orang tua kandungnya sehingga orang tua
angkat tidak memiliki tanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan
membesarkan anak tersebut.