Perlindungan hukum terhadap debitor solven akibat tidak adanya Insolvency Test sebagai syarat pailit dalam permohonan pernyataan pailit

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Khoirunnisa, Tasya Alifa
dc.date.accessioned 2023-12-12T02:15:12Z
dc.date.available 2023-12-12T02:15:12Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44191
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16730
dc.description 5107 - FH en_US
dc.description.abstract Tidak adanya insolvency test dalam hukum kepailitan di Indonesia menyebabkan beberapa debitor yang masih solven dipailitkan. Dengan adanya pernyataan pailit terhadap debitor, harta kekayaan debitor akan berada dalam sitaan umum sehingga debitor kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengenai syarat pengajuan permohonan pailit, tidak terdapat syarat mengenai keadaan insolvensi. Hal tersebut dapat membuat debitor yang masih dalam keadaan mampu membayar tetap dapat dipailitkan karena adanya sistem pembuktian sederhana dalam Pasal 8 ayat (4) yang menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi. Fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana tersebut yaitu adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Pembuktian sederhana tersebut tidak mempertimbangkan mengenai kondisi keuangan serta kemampuan debitor dalam memenuhi kewajibannya. Syarat pailit dalam Pasal 2 ayat (1) memperlihatkan adanya perlindungan yang tidak seimbang antara debitor dan kreditor. Apabila debitor yang masih solven dipailitkan oleh Pengadilan Niaga, maka debitor tersebut kehilangan hak untuk tetap melangsungkan usahanya. Padahal, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dalam penjelasan umumnya menganut asas kelangsungan usaha yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif untuk tetap dilangsungkan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan urgensi dari insolency test dan bentuk perlindungan hukum bagi debitor yang masih solven. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat diketahui bahwa urgensi insolvency test dalam permohonan pailit yaitu untuk mencegah debitor yang masih solven untuk dipailitkan oleh Pengadilan Niaga dengan melakukan pemeriksaan laporan keuangan debitor dan perlindungan hukum dalam penelitian ini diberikan kepada debitor yang masih solven agar tidak dipailitkan, hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan penyempurnaan aturan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yaitu mensyaratkan bahwa debitor yang dapat dipailitkan hanya debitor yang insolven. Selain itu, debitor tetap harus melakukan pembayar utang kepada kreditor dengan mengajukan upaya restrukturisasi setelah debitor dinyatakan solven yang dilakukan sebelum adanya putusan pernyataan pailit. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject SOLVEN en_US
dc.subject INSOLVEN en_US
dc.subject INSOLVENCY TEST en_US
dc.subject PERLINDUNGAN en_US
dc.title Perlindungan hukum terhadap debitor solven akibat tidak adanya Insolvency Test sebagai syarat pailit dalam permohonan pernyataan pailit en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801148
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8956450022
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account