dc.description.abstract |
Tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu permasalahan
yang bersifat global dikarenakan kasus ini terus menerus terjadi di manapun
termasuk Indonesia dan Louisiana (Amerika Serikat). Dalam menangani pelaku
tersebut, baik Indonesia maupun Louisiana memiliki caranya masing-masing mulai
dari ketentuan pidana yang berlaku, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan
terhadap pelaku, hingga penanganan setelah pelaku yang bersangkutan selesai
menjalankan pemidanaannya. Terkait dengan penanganan setelah pelaku tersebut
berstatus menjadi eks narapidana, Indonesia memberlakukan sanksi tindakan
berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Akan tetapi, sanksi
tindakan tersebut hanya dapat dijatuhkan terhadap pelaku tertentu yang memenuhi
syarat berupa pelaku residivisme serta menimbulkan akibat tertentu terhadap anak
sebagai korban. Dengan demikian, terdapat permasalahan yang muncul dengan
adanya beberapa dari kalangan masyarakat Indonesia yang menyerukan untuk
menindaklanjuti semua pelaku tindakan kekerasan seksual terhadap anak setelah
mereka terbebas dari pemidanaannya. Berdasarkan permasalahan tersebut, terdapat
gambaran mengenai penanganan lebih lanjut bagi pelaku tindakan kekerasan
seksual terhadap anak setelah terbebas dari pemidanaannya yang diberlakukan oleh
Louisiana berupa pendaftaran pelaku, pemberitahuan pelaku kepada masyarakat,
serta batasan dan larangan tertentu terkait tempat tinggal, keberadaan, pekerjaan,
dan penampilan sebagai ketentuan pidana tambahan di mana sifatnya membatasi
hak dan ruang gerak pelaku. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan
metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian yaitu perbandingan
hukum untuk mengkaji perlu atau tidak perlunya ketentuan pidana tambahan yang
diberlakukan di Louisiana ditransplantasikan ke dalam sistem hukum pemidanaan
di Indonesia. Pada penelitian ini, Indonesia perlu mempertimbangkan untuk
mentransplantasikan ketentuan pidana tambahan yang diberlakukan di Louisiana. |
en_US |