Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh marak terjadinya perbuatan-perbuatan
yang menganggu jalannya proses peradilan dan belum adanya suatu peraturan
perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana
terhadap proses peradilan, atau tindak pidana yang biasa dikenal dengan istilah
Contempt of Court. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui,
menganalisis, dan mendeskripsikan: (a) apakah ada kebutuhan mendesak (urgensi)
untuk mengatur mengenai Contempt of Court dalam sistem peradilan pidana
Indonesia; dan (b) bagaimana seharusnya Contempt of Court diatur dalam sistem
hukum di Indonesia kedepannya, baik antara diatur dalam Undang-Undang
tersendiri mengenai Contempt of Court atau diatur dalam Bab tersendiri pada
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Metode penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan perbandingan
hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Indonesia memiliki kebutuhan
mendesak untuk mengembangkan dan menyetujui peraturan khusus untuk mengatur
mengenai Contempt of Court; dan (2) jika Contempt of Court akan diatur di
Indonesia, kemungkinan besar diatur dalam RKUHP.