Abstract:
Saat ini obat merupakan kebutuhan yang esensial bagi setiap orang yang harus
selalu tersedia. Penggunaan obat harus dilakukan secara tepat khususnya dalam
penggunaan obat keras yang memerlukan pengawasan dari dokter. Obat keras
hanya dapat diserahkan oleh apoteker berdasarkan resep dokter, dan apoteker
biasanya bekerja di dalam sebuah apotek. Pembelian obat keras memerlukan resep
dokter karena kandungannya yang berbeda dari obat bebas. Penjualan obat keras
melalui toko konvensional telah diatur dalam Undang-Undang, namun pada
kenyataannya masih terdapat apotek-apotek yang menjual obat keras kepada
konsumen tanpa harus menggunakan resep dokter.
Perkembangan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi sangat mempengaruhi
kehidupan manusia, salah satunya adalah penjualan obat keras secara online oleh
apotek online melalui marketplace. Pada penjualan obat keras secara konvensional
saja masih terdapat apotek yang menjual obat keras secara bebas tanpa memerlukan
resep. Lantas, bagaimana jika penjualan obat keras dilakukan secara online melalui
marketplace karena bisa saja apotek tetap mengirimkan obat keras tersebut tanpa
melakukan pengecekan bahwa konsumen sudah mengirimkan resep dokter atau
belum.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawaban hukum apotek
online dan marketpace atas penjualan obat keras tanpa resep dokter secara online
dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas penjualan obat keras
tanpa resep dokter secara online yang dilakukan oleh apotek online melalui
marketplace.