Abstract:
Pencurian data bank nasabah menggunakan metode skimming adalah bentuk
kejahatan baru. Skimming dilakukan untuk mengambil data dalam strip magnetik
kartu ATM yang berupa nama, nomor kartu, tanggal kadaluarsa, kode verifikasi
kartu, dan informasi mengenai nasabah. Data tersebut merupakan data rahasia milik
nasabah yang dilindungi oleh bank. Namun, dengan adanya pencurian data dengan
metode skimming, data yang tersimpan dalam kartu ATM dapat dengan mudah
dijebol. Sehingga, dipandang perlu untuk menganalisis perbuatan skimming yang
bertujuan untuk mencuri data yang tersimpan dalam sebuah sistem, yaitu kartu
ATM, berdasarkan hukum positif di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat permasalahan: apakah skimming
dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan apa saja bentuk pertanggungjawaban
yang dapat dijatuhkan kepada pelaku skimming. Permasalahan mengenai skimming
termasuk dalam ranah perlindungan data yang diatur dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik, namun juga berhubungan dengan Undang-
Undang Perbankan karena adanya hubungan hukum antara bank dan nasabah bank
yang menjadi korban.