Abstract:
Informasi merupakan suatu kebutuhan mendasar untuk membantu setiap orang
dalam menjalankan kehidupannya di masyarakat, termasuk penyandang disabilitas
rungu. Dalam kehidupan sehari-hari, penyandang disabilitas rungu membutuhkan
aksesibilitas untuk memperoleh informasi sebagai hak yang dilindungi dalam
Convention on the Rights of Persons with Disabilities dan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Hak memperoleh informasi juga
sudah tercantum dalam dasar negara Indonesia yang dapat dilihat pada Pasal 28F
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sebagai komitmen untuk melindungi penyandang disabilitas, negara memiliki
tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya hak penyandang disabilitas rungu
dalam aksesibilitas terhadap informasi melalui media yang mudah diakses. Namun
pada kenyataannya masih terdapat permasalahan yang mulai terlihat dalam situasi
pandemi Covid-19, di mana mereka mengalami hambatan untuk mengakses
informasi terkait kesehatan melalui program berita di televisi yang berpotensi
membuat hak mereka menjadi tidak terpenuhi hingga terjadinya diskriminasi
berdasarkan disabilitas. Hambatan tersebut tampak pada terbatasnya penyediaan
penerjemah bahasa isyarat dalam pemberitaan di televisi hingga masalah bahasa
isyarat yang digunakan karena seringkali masih tidak sesuai dengan kebutuhan
penyandang disabilitas rungu di Indonesia.