dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi menyebabkan perubahan bukan hanya kepada ilmu
pengetahuan saja, melainkan juga membawa pengaruh kepada bidang olahraga, yakni
memunculkan apa yang dinamakan dengan e – sport. Dari yang awalnya masyarakat
berolahraga dengan cara yang konvensional, dalam arti berolahraga dengan
menggerakkan anggota tubuh mereka, kemudian berkemabng menjadi memanfaatkan
teknologi komunikasi dan informasi dalam berolahraga. Kehadiran e – sport di
Indonesia sendiri, dapat terbilang masih sangat muda jika dibandingkan dengan
cabang olahraga lain. Hal tersebut menyebabkan masih ada permasalahan –
permasalahan yang belum memiliki pengaturan yang jelas, terkhususnya mengenai
permasalahan poaching atau yang lebih dikenal sebagai pembajakan. Meskipun dalam
Peraturan Pengurus Besar E - sport Indonesia Nomor : 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Esport, telah diberikan sebuah langkah pencegah pembajakan,
yakni melalui mekanisme bidding dalam bursa transfer atlet/pemain, tetapi hal
tersebut dapat dikatakan tidak cukup, karena pembajakan bukan hanya masalah
perpindahan atlet/pemain saja, melainkan juga menyangkut soal kerugian yang
diderita oleh sebuah tim dan/atau atlet/pemain yang terlibat. Pembahasan ini akan
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang dimana analisis akan
dilakukan dengan menggunakan hukum positif, beserta dengan asas maupun doktrin,
serta keadaan dalam praktik dari keberlakuan hukum positif bersangkutan. Hukum
positif beserta dengan asas, doktrin, dan keadaan dalam praktik yang akan digunakan
untuk menganalisis adalah hukum dalam bidang keolahragaan, keperdataan,
ketenagakerjaan, dan perasuransian. Setelah dilakukan analisis, terdapat beberapa
alternatif upaya pencegahan yang dapat dilakukan, baik oleh PBESI melalui
pembentukan kebijakan tertentu, maupun oleh tim melalui peninjauan kembali
kontrak yang mereka gunakan. |
en_US |