Abstract:
Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) merilis Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia yang bertujuan untuk mengisi keosongan hukum terkait pengaturan tentang esports di Indonesia. Dalam pelaksanaanya, peraturan ini menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat umum sebab terdapat beberapa ektentuan dalam Peraturan tersebut yang menimbulkan miskonsepsi dan mispersepsi di kalangan masyarakat umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui harmoninasi dari Peraturan PBESI tersebut dengan peraturan perundag-undangan induk yang menjadi dasar pembentukan dari Peraturan PBESI tersebut serta penyempurnaan seperti apa yang perlu dilakukan agar Peraturan PBESI tersebut dapat menjadi suatu dasar hukum yang kuat dan efektif bagi pelaksanaan esports di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa sebagian besar ketentuan dari Peraturan PBESI tersebut telah memiliki muatan yang harmonis dengan peratura perundang-undangan induk yang menjadi dasar pembentukannya. Kendati demikian, beberapa upaya penyempurnaan harus dilakukan khususnya terhadap beberapa ketentuan yang tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan induk atau tidak memiliki rumusan yang jelas sehingga Peraturan PBESI tersebut dapat menjadi suatu dasar hukum yang kuat dan efektif bagi pelaksanaan esports di Indonesia.