Abstract:
Vaksinasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi hak kesehatan masyarakat. Vaksinasi dianggap mampu memberikan herd immunity atau pembentukan kekebalan tubuh pada sebagian besar populasi untuk menekan penyebaran COVID-19 yang semakin tinggi dan menimbulkan kematian. Maka pemerintah memberlakukan kebijakan wajib vaksinasi. Namun di sisi lain masyarakat juga memiliki hak untuk menentukan pelayanan kesehatannya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai kemutlakan vaksinasi COVID-19 untuk dapat menjamin perlindungan hak kesehatan masyarakat yang menyangkut hak hidup dan apakah vaksinasi tersebut sudah mencerminkan kesejahteraan sesuai dengan Hak Asasi Manusia maupun UUD 1945. Dalam pembahasan, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk memberi argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan hukum apabila vaksinasi COVID-19 sebagai hak kesehatan tetap dipenuhi tanpa pemaksaan dan mengabaikan hak masyarakat untuk memilih. Selain itu, penulis juga turut menggunakan studi kepustakaan untuk mendapatkan data bacaan dari buku, perundang-undangan, jurnal, karya ilmiah, internet maupun media yang berhubungan dalam penelitian (webinar) guna menjelaskan bagaimana kemutlakan vaksinasi sebagai pemenuhan hak kesehatan dapat dipenuhi tanpa pemaksaan yang mencerminkan kesejahteraan dalam hidup sehat.
Penelitian ini berujung pada kesimpulan bahwa (1) vaksinasi COVID-19 merupakan hak yang tidak dapat dikurangi karena merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh kesehatan sebagai komponen utama dari hak hidup yang tidak dapat dikesampingkan dalam proses pembentukan herd immunity agar menekan angka kematian akibat COVID-19. (2) Tujuan vaksinasi COVID-19 sebagai bentuk perlindungan hak kesehatan masyarakat yang menyangkut hak hidup sudah mencerminkan kesejahteraan, namun pelaksanaannya masih belum mencerminkan dengan adanya peraturan sanksi yang mencabut jaminan sosial masyarakat sebagai hak dasar dalam pemenuhan kebutuhan hidup.