dc.description.abstract |
Kekerasan seksual kerap terjadi dan melanda siapa saja. Keadaan korban seakan
terabaikan, sebab hanya berteriak untuk menghukum pelaku kekerasan seksual
dengan hukuman ancaman pidana seberat – beratnya, tanpa melihat atau
memperdulikan bagaimana memulihkan keadaan korban kekerasan seksual.
Kerugian yang dialami korban tidak hanya fisik dan material tetapi berdampak
juga pada psikis dan kehidupan sosial dari korban bahkan dimungkinkan
terciptanya trauma yang berkepanjangan. Victim blaming yang diberikan
masyarakat terhadap korban kekerasan seksual dianggap menjadi pemicu alasan
korban tidak kunjung mendapatkan pemulihan keadaan dan penyelesaian. Dalam
hukum pidana sering kali terdengar istilah konsep Restorative Justice yakni suatu
proses penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan yang mengedepankan
pemulihan keadaan dan bentuk penebusan kesalahan kepada korban, keluarga
korban dan masyarakat dari pelaku demi menciptakan keadilan dan perdamaian
setiap pihak dengan metode mediasi sampai tercapainya persetujuan dan
kesepakatan antar pihak. Kemudian menimbulkan pertanyaan bagaimana
penerapan Restorative Justice pada kasus kekerasan seksual dapat diterapkan dan
apakah Restorative Justice dapat menjadi alternatif penyelesaian kasus kekerasan
seksual. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
penerapan Restorative Justice yang tepat dalam penyelesaian kasus kekerasan
seksual, sebab saat ini pada kasus kekerasan seksual Restorative Justice hanyalah
sebuah kemasan belaka, yang kemudian apakah Restorative Justice dapat
dijadikan alternatif penyelesaian kasus kekerasan seksual. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis – sosiologis. Berdasarkan penelitian ini,
tidak dipulihkannya keadaan korban kekerasan seksual dengan pendekatan
Restorative Justice, diperlukannya penerapan Restorative Justice yang tepat yang
sesuai dengan prinsip senyatanya oleh para pihak yang terlibat yang dapat dimulai
dari tahap penyidikan sampai benar – benar perkara tersebut selesai dan keadaan
korban serta masyarakat dalam dipulihkan. |
en_US |